CERITA SAYA TENTANG KEKECEWAAN TERHADAP PELAYANAN JASA LAUNDR
Sebelumnya kita ketahui dulu tentang :
PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT
PELAYANAN PRIMA
A. Pengertian
1. Pelayanan
Secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk., 1995:646)
menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan
pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan
yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Sejalan
dengan hal tersebut, Normann (1991:14) menyatakan karakteristik pelayanan
sebagai berikut:
a. Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan
sifatnya dengan barang jadi.
b. Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan
pengaruh yang bersifat tindakan sosial.
c. Kegiatan produksi dan konsumsi dalam pelayanan tidak dapat dipisahkan
secara nyata, karena pada umumnya terjadi dalam waktu dan tempat bersamaan.
Karakteristik tersebut dapat menjadi dasar pemberian pelayanan terbaik.
Pengertian lebih luas disampaikan Daviddow dan Uttal (Sutopo dan Suryanto, 2003:9)
bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertinggi kepuasan pelanggan.
Pelayanan publik yang dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003
(Menpan, 2003:2) adalah ”segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima
pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sejalan
dengan Rancangan Undang Undang Pelayanan Publik (Republik Indonesia, 2007:2)
memaknai bahwa ”pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga
negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
Ada tiga fungsi pelayanan umum (publik) yang dilakukan pemerintah yaitu environmental
service, development service dan protective service.
Pelayanan oleh pemerintah juga dibedakan berdasarkan siapa yang menikmati atau
menerima dampak layanan baik individu maupun kelompok. Konsep barang layanan
pada dasarnya terdiri dari barang layanan privat (private goods) dan
barang layanan kolektif (public goods).
2. Pelayanan Prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah ”excellent service”
yang secara harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik. Disebut sangat
baik atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau
dimiliki instansi pemberi pelayanan. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian
pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur
pemerintah sebagai abdi masyarakat. Agenda perilaku pelayanan sektor publik
(SESPANAS LAN dalam Nurhasyim, 2004:16) menyatakan bahwa pelayanan prima
adalah:
a. Pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada pelanggan atau pengguna jasa.
b. Pelayanan prima ada bila ada standar pelayanan.
c. Pelayanan
prima bila melebihi standar atau sama dengan standar. Sedangkan yang belum ada
standar pelayanan yang terbaik dapat diberikan pelayanan yang mendekati apa
yang dianggap pelayanan standar dan pelayanan yang dilakukan secara maksimal.
d. Pelanggan adalah masyarakat dalam arti luas; masyarakat eksternal dan
internal.
Sejalan dengan hal itu pelayanan prima juga diharapkan dapat memotivasi
pemberi layanan lain melakukan tugasnya dengan kompeten dan rajin. ”Excellent
Service in the Civil Service refers to service discharged by a civil servant
that exceeds the requirements of normal responsibilities for the post in terms
of quality or output. The service is exemplary and motivates other civil
servants to discharge their duties diligently and competently.” (http.www.mampu.gov.my,1993).
Pelayanan umum dapat diartikan memproses pelayanan kepada masyarakat / customer,
baik berupa barang atau jasa melalui tahapan, prosedur,
persyaratan-persyaratan, waktu dan pembiayaan yang dilakukan secara transparan
untuk mencapai kepuasan sebagaimana visi yang telah ditetapkan dalam
organisasi.
Pelayanan
Prima sebagaimana tuntutan pelayanan yang memuaskan pelanggan/masyarakat
memerlukan persyaratan bahwa setiap pemberi layanan yang memiliki kualitas
kompetensi yang profesional, dengan demikian kualitas kompetensi
profesionalisme menjadi sesuatu aspek penting dan wajar dalam setiap transaksi
3. Standar Pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu
pembakuan pelayanan yang baik. Standar pelayanan mengandung baku mutu
pelayanan. Pengertian mutu menurut Goetsch dan Davis (Sutopo dan Suryanto,
2003:10) merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa,
manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang
menginginkannya.
Dalam teori pelayanan publik, pelayanan prima dapat diwujudkan jika ada
standar pelayanan minimal (SPM). SPM (http://www.unila.ac.id/~fisip-admneg/mambo-,
2007) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji
dari penyelenggara negara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas.
Dalam Rancangan Undang Undang Pelayanan Publik (Republik Indonesia, 2007:7)
standar pelayanan ini setidaknya-tidaknya berisi tentang: dasar hukum, persyaratan,
prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan,
sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan, pengawasan intern,
penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jaminan pelayanan.
Jika suatu instansi belum memiliki standar pelayanan, maka pelayanan
disebut prima jika mampu memuaskan pelanggan atau sesuai harapan pelanggan.
Instansi yang belum memiliki standar pelayanan perlu menyusun standar pelayanan
sesuai tugas dan fungsinya agar tingkat keprimaan pelayanan dapat diukur.
Kepuasan masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya
pelayanan publik yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah. Bersandarkan
pada SPM ini, seharusnya pelayanan publik yang diberikan (pelayanan prima) oleh
birokrasi pemerintah memiliki ciri sebagaimana dirumuskan dalam kebijakan
strategis melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor
63/Kep/M.PAN/7/2003 (Menpan, 2003:2) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraaan
Pelayanan Publik yang meliputi Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian Waktu,
Akurasi, Keamanan, Tanggung Jawab, Kelengkapan Sarana dan Prasarana, Kemudahan
Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan serta Kenyamanan. Inilah potret
pelayanan publik dambaan setiap warga masyarakat Indonesia setelah munculnya
gerakan reformasi 1998
4. Barang Layanan
Barang layanan dapat dibagi menjadi empat kelompok (Savas dalam Sutopo dan
Suryanto, 1987:10-12) :
a. Barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan individu yang bersifat
pribadi. Barang privat (private goods) ini tidak ada konsep tentang
penyediaannya, hukum permintaan dan penawaran sangat tergantung pada pasar,
produsen akan memproduksi sesuai kebutuhan masyarakat dan bersifat terbuka.
Penyediaan barang layanan yang bersifat barang privat ini dapat mengikuti hukum
pasar, namun jika pasar mengalami kegagalan dan demi kesejahteraan publik, maka
pemerintah dapat melakukan intervensi.
b. Barang yang digunakan bersama-sama dengan membayar biaya penggunaan (toll
goods). Penyediaan toll goods dapat mengikuti hukum pasar di mana
produsen akan menyediakan permintaan terhadap barang tersebut. Barang seperti
ini hampir sama seperti barang privat. Penyediaan barang ini di beberapa negara
dilakukan oleh negara sehingga merupakan barang privat yang dikonsumsi secara
bersama-sama.
c. Barang yang digunakan secara bersama-sama (collective goods).
Penyediaannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pasar. Barang ini
digunakan secara terus-menerus, bersama-sama dan sulit diukur tingkat
pemakaiannya bagi tiap individu sehingga penyediaannya dilakukan secara
kolektif yaitu dengan membayar pajak.
d. Barang yang digunakan dan dimiliki umum (common pool goods).
Penyediaan dan pengaturan barang ini dilakukan oleh pemerintah karena pengguna
tidak bersedia membayar untuk penggunaannya.
Keempat jenis barang di atas dalam kenyataannya sulit dibedakan karena
setiap barang tidak murni tergolong ke dalam karakteristik suatu jenis barang
secara tegas.
Barang yang bersifat publik murni (pure public goods) biasanya
memiliki tiga karakteristik (Olson dan Rachbini dalam Sutopo dan Suryanto,
2003:12):
a. Penggunaannya tidak dimediasi oleh transaksi bersaing (non-rivalry)
sebagaimana barang ekonomi biasa;
b. Tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian (non-excludability);
c. Individu yang menikmati barang tersebut tidak dapat dibagi yang artinya
digunakan secara individu (indisible).
5. Proses Pelayanan
Pelayanan merupakan suatu proses. Proses tersebut menghasilkan suatu produk
yang berupa pelayanan kemudian diberikan kepada pelanggan. Pelayanan dapat
dibedakan menjadi tiga kelompok (Gonroos dalam Sutopo dan Suryanto, 2003:13):
a. Core service
Core service adalah pelayanan yang diberikan
kepada pelanggan sebagai produk utamanya. Misalnya untuk hotel berupa penyediaan kamar. Perusahaan dapat memiliki
beberapa core service, misalnya perusahaan penerbangan menawarkan
penerbangan dalam negeri dan luar negeri.
b. Facilitating service
Facilitating service adalah
fasilitas pelayanan tambahan kepada pelanggan. Misalnya pelayanan “check in”
dalam penerbangan. Facilitating service merupakan pelayanan tambahan
yang wajib.
c. Supporting service
Supporting service adalah
pelayanan tambahan untuk meningkatkan nilai pelayanan atau membedakan dengan
pelayanan pesaing. Misalnya restoran di suatu hotel.
Janji pelayanan (service offering) merupakan suatu proses yaitu
interaksi antara pembeli (pelanggan) dan penjual (penyedia layanan). Pelayanan
meliputi berbagai bentuk. Pelayanan perlu ditawarkan agar dikenal dan menarik
perhatian pelanggan. Pelayanan yang ditawarkan merupakan “janji” dari pemberi
layanan kepada pelanggan yang wajib diketahui agar pelanggan puas.
B. Tujuan dan Manfaat
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan
memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada
pelanggan. Pelayanan prima dalam sektor publik didasarkan pada aksioma bahwa
“pelayanan adalah pemberdayaan”. Pelayanan pada sektor bisnis berorientasi
profit, sedangkan pelayanan prima pada sektor publik bertujuan memenuhi
kebutuhan masyarakat secara sangat baik atau terbaik.
Perbaikan pelayanan sektor publik merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai
kunci keberhasilan reformasi administrasi negara. Pelayanan prima bertujuan
memberdayakan masyarakat, bukan memperdayakan atau membebani, sehingga akan
meningkatkan kepercayaan (trust) terhadap pemerintah. Kepercayaan adalah
modal bagi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan.
Pelayanan prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan
pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan pengembangan
penyusunan standar pelayanan. Penyedia layanan, pelanggan atau stakeholder
dalam kegiatan pelayanan akan memiliki acuan tentang bentuk, alasan, waktu,
tempat dan proses pelayanan yang seharusnya.
C. Rangkuman
1. Pelayanan prima merupakan kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima
pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara baik
atau minimal sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
2. Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi
dan memuaskan kebutuhan serta berfokus kepada pelanggan/masyarakat secara
sangat baik atau terbaik.
3. Pelayanan prima bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan
pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan pengembangan
penyusunan standar pelayanan.
CERITA SEDIKIT YA... TENTANG KEKECEWAAN SAYA TERHADAP JASA LAUNDRY
Semoga pengalaman ini tidak terjadi
dengan kalian.
Zaman sekang kalau mau nyuci gak mau ribet itu gak
usah susah ya, sekarang sudah ada yang namanya laundry di daerah daerah kalian
pasti sudah ada yang namanya jasa laundry. Saya mau cerita sedikit nih tentang
pengalaman saya terhadap jasa laundry yang pernah saya coba, gak usah di sebut namannya jasa laundry apa ? tapi yang jelas jasa
laundry ini sangat mengecewakan , jasa laundry ini bannernya gede. Seperti laundry profesional yang ada di
kota besar dimana-mana. Tapi pelayanannya sangat jauh dari standar. Saya sudah
dua kali mencuci disitu. Dan semuanya mengecewakan. Cuciannya sih bagus tapi
pelayanannya itu loh yang bikin kesal.
Pertama kali mencuci disitu karena gak sengaja. Saya
biasa nyuci di rumah jarang menggunakan jasa laundry saat itu saya terdesak
saja karena males nyuci sendiri . Jadi terpaksa nyari tempat nyuci yang ketemu
di jalan saja. Nah nyasarlah saya ke laundry itu. Janji selesainya tiga hari.
Terus ngasih estimasi bahwa hari minggu pagi saya sudah bisa ngambil cucian
saya. Nah, datanglah saya pas hari minggu itu dan ternyata cucianku belum selesai.
Pembelaannya sih tiga hari gak masuk. Baiklah, saya memaklumi. Jadi saya pun
menunggu lagi hingga beberapa hari.
Mamah sudah mewanti-wanti
untuk jangan mencuci di laundry cuci di rumah saja supaya tidak buang-buang
uang. Tapi saya ngotot karena cucian saya numpuk dan di rumah belum bisa
mencuci maka kembalilah saya membawa cucian kotor saya di laundry itu sambil
mengambil cucian yang sebelumnya di pending berhari-hari. Dua kantong plastik
besar. Sprei, jaket, jeans, boneka. Saya sangat mengingat cucian-cucian itu,
terutama boneka-boneka kesayangan saya yang sangat susah dicuci tangan karena
bahannya berat kalau terkena air.
Kali ini saya mengulur waktu untuk mengambilnya.
Belajar dari kasus sebelumnya. Pagi itu saya berniat mengambil semua laundry
saya. Pikir saya gak bakal ada masalah lagi. Dan ternyata Saya salah besar.
Sampai di laundry bungkusan baju yang dikasi ke saya berkurang drastis. Hanya
ada satu bundel besar. Tidak ada salah satu boneka kesayangan saya. Saya
komplain dong. Pengawainya ngotot kalo cuma itu. Sampai ada list yang dikasih
ke saya. List cuciannya masuk diakal sih, cuma ngototnya saya juga benar.
Soalnya yang paling tau cucian saya ya saya sendiri.
Saya sempat menawari untuk ngecek di rumah saja dulu
apa-apa yang hilang. Soalnya saya bingung. Pegawainya itu bilangnya cek di situ
saja. Maka, Saya pun membuka lapis demi lapis pakaian yang sudah dibungkus rapi
itu. Dan benar, tidak ada salah satu
boneka kesayangan saya. boneka itu gak boleh hilang. Pasalnya itu pemberian
dari seseorang.
Setelah
saya komplain terhadap karyawan laundry itu , pegawainya tetep kekeh bahwa
memang segitu adanya disitu saya sempat debat dan emosi dengan karyawan laundry
itu. Saya minta untuk dicarikan lagi dan
ternyata bungkusannya terpisah dengan bungkusan yang satunya lagi, setelah ketemu
barang yang di cari. Baru deh merka mencari alasan bahwa barangnya gak
dimasukin dan gak ketulis.
Marah? jelaslah saya marah. Kesal? Pasti. Saya gak
terima saja sikap baik pegawai. Mereka
harus diajarin cara melayani pelanggan dengan baik. Selalu ingat pelanggan itu
raja. Kalau mereka komplain jangan balas dengan ngotot. Mereka harusnya
berusaha membantu mencari jalan keluar. Lain kali memperlihatkan wajah simpati
terus berusaha mencari tahu apa masalahnya. Ingat, pelanggan adalah raja.
Sekalipun kesalahan ada pada pelanggan mereka pemberi jasa harus tetap berusaha
menolong. Tidak skak mat kalo pakaian hilang dan tidak berbuat apa-apa. Kalau
saya melempem bisa jadi sisa cucian saya jadi lap kali di tempat laundry
itu.
Mereka juga harusnya memperlihatkan tanggung jawab.
Untung setelah masalah jelas, si pegawai minta maaf. Top bad, saya udah kecewa.
gak mau lagi nyuci di situ. Sebagai catatan, tempat laundry ini harganya tarifnya
cukup mahal. Semoga mereka bisa memperbaiki pelayanan. Udah mahal dan gak
profesional bisa berujung pada pelanggan kabur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar